Pages

Subscribe:

info box

Selasa, 01 Maret 2011

Tinggal di Jepang selama hampir 2 tahun ternyata sedikit banyak mempengaruhi psikis saya dalam berlalulintas. Setelah mulai terbiasa dengan kondisi lalu lintas yang serba teratur, mulai dari pengaturan posisi dalam berkendara di jalanan, penerapan berbagai macam aturan lalu lintas serta penetapan sanksi bagi pelanggar aturan lalu lintas (karena saya sempat mengambil ujian SIM di Jepang, saya (terpaksa) untuk belajar seluk-beluk aturan lalu lintas di Jepang :D), pulang dan berkendara di jalanan Indonesia membuat saya merasa sedikit shock.
Kita ambil beberapa sampel untuk membandingkan kondisi lalu lintas di Jepang dengan di Indonesia. Kasus pertama adalah kedudukan pejalan kaki dalam hirarki pengguna jalan yang diprioritaskan keselamatannya. Di Jepang, pejalan kaki punya predikat VIP di jalanan, tentunya dengan catatan pejalan kaki yang juga taat aturan lalu lintas. Setiap kali kita menemui pejalan kaki, maka pengguna jalan yang lain, entah itu orang yang bersepeda, pengendara sepeda motor, atau mobil, harus mengalah. Contoh ketika ada pejalan kaki yang ingin menyeberang maka pengguna jalan yang lain harus berhenti dan mempersilakan pejalan kaki untuk menyeberang. Bahkan untuk kasus khusus, ketika pejalan kaki yang menyeberang adalah seorang yang lanjut usia dan membutuhkan waktu yang lebih lama untuk menyeberang, pengguna jalan yang lain tetap berhenti dan sabar menunggu. Bandingkan dengan kondisi di Indonesia, seorang pejalan kaki yang ingin menyeberang harus mengalah pada pengguna jalan lain yang lebih besar jika tidak ingin celaka. Tidak jarang ketika kita menyeberang, kita harus mengharap belas kasihan dari pengguna jalan yang lain untuk sedikit melambatkan laju kendaraannya dan kita harus berjalan cepat atau berlari-lari supaya tidak tertabrak.
Kasus kedua adalah penempatan posisi dalam berkendara. Di Jepang, secara umum ruas jalan di bagi menjadi tiga, trotoar untuk pejalan kaki dan pengendara sepeda, sisi kiri jalan untuk pengendara sepeda motor, dan sisanya adalah untuk pengendara mobil. Sama seperti pejalan kaki, pengendara sepeda harus selalu berada di trotoar, termasuk ketika ingin menyeberang maka pengendara sepeda harus menyeberang di zebra cross. Pengendara sepeda motor selalu berada di lajur paling kiri. Pengendara sepeda motor diperbolehkan untuk menyalip mobil hanya jika mobil di depannya sedang berhenti di ruas kiri jalan. Pengendara sepeda motor juga diperbolehkan menggunakan jalur mobil, hanya saat ia ingin belok kanan dan sedang berada di jalan dua lajur, selebihnya pengendara sepeda motor harus tetap berada di lajur kiri. Bandingkan di Indonesia, pengguna sepeda motor bisa menjadi penguasa jalanan. Mereka bergerak dan menyalip kendaraan lain dengan bebas, bisa di sisi kiri, tengah, atau kanan. Bahkan seringkali pengendara sepeda motor bermanuver saat menyalip ataupun menikung. Kelakuan pengendara mobilnya pun tidak mau kalah, mereka juga seringkali melakukan manuver berbahaya. Marka jalan rasanya hanya menjadi pemanis jalan raya.
Well, saya tidak mengingkari bahwa saya termasuk salah satu dari pengendara sepeda motor atau mobil yang juga sering bermanuver. Tapi setelah tinggal di Jepang, saya menjadi sadar bahwa manuver yang saya lakukan bisa sangat berbahaya, baik bagi diri saya sendiri maupun orang lain, sehingga ketika pulang ke Indonesia saat ini saya sedikit demi sedikit mulai mengurangi manuver dan lebih sabar dalam berkendara. Kalaupun kita memang hobi mengebut, tetaplah mengebut dengan ‘santun’ atau tetap memperhatikan keselamatan dan hak pengguna jalan yang lain. Paling tidak itu hal yang saya pelajari dari tiga orang anggota lab saya yang hobinya mengebut. Sengebut-ngebutnya mereka (percayalah, ketika saya menulis mengebut di sini, mereka benar-benar berkendara dengan kecepatan tinggi yang membuat orang yang menumpang di mobilnya beberapa kali menahan napas sejenak karena tegang) mereka masih mentaati peraturan lalu lintas dan tidak melanggar hak pengguna jalan yang lain.
Pengguna jalan di Jepang sadar bahwa mereka tidak sendirian berada di jalanan. Mereka sangat bertoleransi terhdap pengguna jalan yang lain. Selain memiliki kesadaran berkendara seperti ini, peraturan lalu-lintas di jepang juga memiliki sanksi yang tegas bagi pelanggarnya. Mulai dari penentuan poin-poin penalti yang dapat berujung pencabutan SIM hingga kerja sosial di masyarakat. Salah satu sanksi yang paling berat yang saya ingat adalah jika kita terlibat dalam kecelakaan lalu-lintas dan terbukti bersalah hingga timbulnya korban cacat, maka seumur hidup kita berkewajiban untuk menanggung biaya hidup korban cacat itu.
Rasanya tidak berlebihan jika saya mengatakan bahwa “dibutuhkan sembilan nyawa untuk dapat berkendara dengan selamat di jalanan
4-1 Peraturan lalu lintas
Di Jepang pejalan kaki,mobil ,motor,sepeda dan lain-lain,masing-masing peraturan lalu lintas telah ditentukan. Cepatlah mengingat peraturan lalu lintas yang benar di Jepang,agar dapat menciptakan kehidupan yang aman.
(1) Peraturan lalu lintas pada dasarnya
Pejalan kaki (orang) harus berjalan disebelah kanan jalan apabila jalan raya yang tidak ada trotoarnya.Dan juga,mobil dan sepeda harus melewati bagian kiri jalan kendaraan. Diantara pejalan kaki, bersepeda dan mengendarai mobil yang diprioritaskan adalah pejalan kaki.Ada juga orang tidak mematuhi peraturan tersebut untuk itu berhati-hatilah selalu.
Harus mematuhi peraturan rambu-rambu lalu lintas dijalan dan lampu merah pada perempatan jalan. Ada juga orang yang tidak mematuhi peraturan tersebut untuk itu berhati-hatilah selalu.

●Tanda-tanda rambu lalu lintas
http://www.clair.or.jp/tagengorev/id/n/image/04-1.jpg
http://www.clair.or.jp/tagengorev/id/n/image/04-2.jpg
http://www.clair.or.jp/tagengorev/id/n/image/04-3.jpg
http://www.clair.or.jp/tagengorev/id/n/image/04-4.jpg
Stop
Berhenti sementara Kendaraan bermotor dan sepeda Berhenti untuk sementara.
Perlahan-lahan
Kendaraan bermotor begerak dengan kecepatan lambat agar dapat berhenti kapan saja.
Dilarang masuk masuk
Jalan berikutnya tidak dapat dimasuki oleh kendaraan bemotor
Dilarang melewati
Pejalan,sepeda dan kendaraan bermotor dilarang melewati jalan ini
http://www.clair.or.jp/tagengorev/id/n/image/04-5.jpg
http://www.clair.or.jp/tagengorev/id/n/image/04-6.jpg
http://www.clair.or.jp/tagengorev/id/n/image/04-7.jpg
http://www.clair.or.jp/tagengorev/id/n/image/04-8.jpg
Kendaraan bermotor dilarang melewati
Kendaraan bermotor tidak dapat melewati.
Satu arah
Kendaraan bermotor hanya dapat melewati sesuai arah panah.
Dilarang melewati selain arah yang telah ditunjuk
Kendaraan bermotor hanya dapat melewati tanda arah panah.
Dilarang parkir dan berhenti dalam antara waktu
Kendaraan bermotor dilarang parkir dan berhenti dalam waktu yang telah ditunjuk.
http://www.clair.or.jp/tagengorev/id/n/image/04-9.jpg
http://www.clair.or.jp/tagengorev/id/n/image/04-10.jpg
http://www.clair.or.jp/tagengorev/id/n/image/04-11.jpg
http://www.clair.or.jp/tagengorev/id/n/image/04-12.jpg
Dilarang parkir dalam antara waktu
Kendaraan bermotor dilarang parkir dalam waktu yang telah ditunjuk.
Dilarang menyeberang
Pejalan tidak boleh menyeberang jalan.
Khusus pejalan dan bersepeda
Jalan khusus untuk pejalan dan bersepeda.
Khusus pejalan
Hanya pejalan yang dapat melewati.